Sabtu, 19 November 2016

ANJAK PIUTANG

BAB II
ISI


A.    PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
1.      Pengertian
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangaka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
           Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Perusahaan jasa anjak piutang (factor) adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (client) adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang atau jasa secara kredit kepada nasabah.
3.      Nasasbah (customer) adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dank lien mewajibkan:
1.      Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
a.       Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
b.      Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2.      Pihak klien untuk:
a.       Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
b.      Memberikan balas jasa financial kepada factor.
Anjak piutang yang dilakukan di Indonesia terdapat beberapa halpenting yang perlu digarisbawahi, yaitu:
1.      Transaksi anjak piutang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity) yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang.
b.      Anjak piutang dengan non-pembiayaan (nono-financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
2.      Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestic (anjak piutang domestic) dan transaksi perdagangan antarnegara atau ekspor/impor (anjak piutang internasional).
3.      Objek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atauluar negeri.
4.      Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang-perorangan.

2.      Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal-hal yang membedakan adalah sebagai berikut:
1.      Kredit bank hamper selalu dikaitkan jaminan/agunan, sedangkan dalam bentuk transaksi anjak piutang jaminan/agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
2.      Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo.
3.      Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
4.      Kredit bank melibatkan praktek-praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan/agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
5.      Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produk, yaitu dari tagihan menjadi kas.
6.      Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan/mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.

3.      Usaha-Usaha yang Cocok Menggunakan Jasa Anjak Piutang
Menurut INW Wisnugupta, transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan  memasuki pasar baru (belum dikenal).
2.      Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat.
3.      Biaya untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah dirasa terlalu mahal.
4.      Anjak piutang adalah transaksi self-liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu.
5.      Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu-waktu diperlukan (stand ny facility) untuk kondisi khusus.
B.     PRODUK DAN JASA ANJAK PIUTANG
1.      Dua Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok mendasar, yaitu:
1.      Anjak Piutang Non-Financing
Anjak piutang non-financing adalah piñata usaha penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Adapun jasa yang dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi:
a.       Credit Investigation
b.      Sales Ledger Administration
c.       Credit Control termasuk Collection
d.      Protection Again st Credit Risk
Sebab yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1.      Masih terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2.      Takut rahasia penjualan perusahaan terbongkar.
3.      Kekhawatiran klien akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4.      Tingkat keterbukaan klien/perusahaan masih rendah
5.      Memelihara hubungan baik antara costumer
2.      Anjak Piutang Financing
Merupakan kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jasa anjak piutang financing dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting, yaitu:
1.      Transaksi penjualan tagihan
2.      Transaksi pemberian piutang
C.     JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Adapun jenis-jenis anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.      Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.       Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi).
b.      Undisclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifiaksi).
2.      Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian pokok anjak piutang selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang dengan memasukkan standar kerugian dan penggantian kerugian.
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Ketentuan umum
a.       Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring termasuk cara dan persyaratannya.
b.      Ketentuan mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
c.       Ketentuan mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment)
d.      Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat janinan yang tidak benar.
e.       Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring.
f.       Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut.
2.      Keabsahan Piutang (validity of receivable)
Perusahaan factoring akan meminta jaminan kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar dan barangnya telah diserahkan oleh klien kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
3.      Pengalihan Resiko
Perjanjian anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a.       Without recourse
b.      With course
4.      Pengalihan Piutang
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a.       Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta dibawah tangan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b.      Dalam faktur yang dialihkan seyogyanya mencantumkan keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli.
5.      Notifikasi
Pemberitahuan atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Pengalihan harus diberitahukan kepada pelanggaan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang daripihak pelanggan.
b.      Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab dari klien.
c.       Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama.
d.      Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran.
e.       Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undiscounting factoring.
6.      Syarat Pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya.
7.      Perubahan Persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut.
8.      Tipe Tagihan atau Piutang
a.       Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor.
b.      Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang.
9.      Struktur Organisasi
a.       Perusahaan anjak piutang kecil
b.      Perusahaan anjak piutang besar
D.    MANFAAT DAN PENILAIAN RESIKO ANJAK PIUTANG
1.      Manfaat Anjak Piutang
a.       Bagi klien:
1.      Manfaat karena jasa pembiayaan
Jasa pembiayaan meliputi peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.
2.      Manfaat yang diterima karena menerima jasa non pembiayaan
Jasa non-pembiayaan meliputi memudahkan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang, memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b.      Bagi Factor
Penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien.
Fee tersebut terdiri dari:
a.       Discount fee atau charge
b.      Service
c.       Bagi Nasabah
1.      Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
2.      Layanan penjualan yang lebih baik
2.      Penilaian Anjak Piutang
a.       9 aspek klien yang dinilai anjak piutangya, yaitu:
1.      Riwayat piutang macet
2.      Penilaian kredit oleh klien
3.      Manajemen kredit oleh klien
4.      Industry
5.      Persyaratan kredit
6.      Sifat customer
7.      Pola pembelian
8.      Pengembalian utang
9.      Prospek usaha
b.      5 aspek anjak piutang yang dinilai klien, yaitu:
1.      Apakah perusahaan factoring benar-benar pengalaman praktik-praktik dagang dalam industry yang dibidang pihak klien.
2.      Apakah tenaga menajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan kredit yang efektif
3.      Apakah sitem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup memadai untuk memberikan tingkat pelayanan yang dimiliki dan dibutuhkan klien misalnyakecepatannya memberikan jawaban terhadap setiap permohonan kredit.
4.      Kemampuan perusahaan anjak piutang menyediakan laporan akurat secara regular mengenai posisi dan status piutang sebagai standar umtuk memungkinkan menilai kinerja perusahaan factoring.
5.      Kesanggupan perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi suatu resiko kredit.
E.     PERHITUNGAN-PERHITUNGAN DALAM TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
Dalam transaksi anjak piutang factor biasanya akan mengenakan biaya-biaya yang dapat dibagi menjadi 3 unsur biaya, yaitu:
1.      Factoring charge
Perhitungan factoring charge didasarkan pada presentse dari nilai faktur yang dialihkan ke factor dengan memperhitungkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Volume penjualan klien per tahun
b.      Jumlah customer
c.       Jumlah faktur dan nota kredit
d.      Risiko kredit customer
Berikut ini akan kami kemukakan salah satu bentuk cara menghitung sevice charge yang dapat digunakan oleh perusahaan anjak piutang:

a.       Volume penjualan yang akan difaktorkan (per tahun)
(12 X Rp 500.000.000)                                        = Rp 6.000.000.000
b.      Jumlah Customer baru 1 (satu)
X Rp 200.000                                                      = Rp          200.000
c.       Jumlah customer lama
Rp 100.000                                                          = Rp            _
d.      Biaya client                                                          = Rp       1.000.000
e.       Jumlah faktur/credit note (per tahun)
(50 X 12) X Rp 1000                                           = Rp          600.000
f.       Biaya Total (minimum service charge)                = Rp       1.800.000
g.      Minimum service charge (%) sebelum
Fatur risiko = (f) dibagi (a) X 100%                    =                  0,03%

Faktor Risiko Customer
 








h.         Total factor risiko                                                 =                0,4 %
Minimum service charge sesudah factor risiko    =              0,43 %

2.      Initial Payment Charge
Biaya bunganakan dikenakan oleh factor kepada klien berdasarkan dana yang dipakai sebagai advanced payment dengan perhitungan hari sebenarnya. Besarnya biaya bunga ini berkisar antara 2% sampai 3% di atas prime rate yang berlaku dan bersifat negotiable serta akan ditinjau secara berkala.
Rumus true discount method
Pokok pembiayaan – pokok pembiayaan X365
                                               (R x N)+365


Tidak ada komentar:

Posting Komentar