berkatalah dengan tinta, berbicaralah dengan irama, dan berceritalah melaui karya. Jadilah bermanfaat untuk orang lain!
Selasa, 29 November 2016
Sabtu, 19 November 2016
ANJAK PIUTANG
BAB
II
ISI
A. PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
1. Pengertian
Factoring dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Perusahaan anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangaka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan
dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait
dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan
jasa anjak piutang (factor) adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2. Klien
(client) adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang atau
jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasasbah
(customer) adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai
kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak
piutang merupakan perjanjian antar factor dank lien mewajibkan:
1. Pihak
factor untuk memberikan jasa berupa:
a. Pembiayaan
atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
b. Non
pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2. Pihak
klien untuk:
a. Menjual
atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
b. Memberikan
balas jasa financial kepada factor.
Anjak
piutang yang dilakukan di Indonesia terdapat beberapa halpenting yang perlu
digarisbawahi, yaitu:
1. Transaksi
anjak piutang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Anjak
piutang dengan pembiayaan (financing activity) yaitu dalam bentuk pembelian dan
pengalihan piutang.
b. Anjak
piutang dengan non-pembiayaan (nono-financing activity) yaitu dalam bentuk
pengurusan piutang atau tagihan.
2. Transaksi
anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestic (anjak
piutang domestic) dan transaksi perdagangan antarnegara atau ekspor/impor
(anjak piutang internasional).
3. Objek
pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atauluar negeri.
4. Pembiayaan
anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual
atau orang-perorangan.
2. Beda
Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit
bank. Adapun hal-hal yang membedakan adalah sebagai berikut:
1. Kredit
bank hamper selalu dikaitkan jaminan/agunan, sedangkan dalam bentuk transaksi
anjak piutang jaminan/agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya
sebagai jaminan tambahan.
2. Kredit
bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak
memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan
piutang yang belum jatuh tempo.
3. Kredit
bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak
piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
4. Kredit
bank melibatkan praktek-praktek umum perkreditan termasuk mengenai
jaminan/agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli
piutang.
5. Kredit
bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang
kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan
dengan pengalihan aktiva produk, yaitu dari tagihan menjadi kas.
6. Bank
menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client
sebagai rekanan/mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus
pembukuan penjual client.
3. Usaha-Usaha
yang Cocok Menggunakan Jasa Anjak Piutang
Menurut INW Wisnugupta,
transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai
kondisi sebagai berikut:
1. Perusahaan
yang akan memperluas penjualannya dengan
memasuki pasar baru (belum dikenal).
2. Perusahaan
yang baru berkembang dengan pesat.
3. Biaya
untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah dirasa
terlalu mahal.
4. Anjak
piutang adalah transaksi self-liquidating, tanpa pengaturan pembayaran
tertentu.
5. Anjak
piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai
sewaktu-waktu diperlukan (stand ny facility) untuk kondisi khusus.
B. PRODUK
DAN JASA ANJAK PIUTANG
1. Dua
Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak
piutang dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok mendasar, yaitu:
1. Anjak
Piutang Non-Financing
Anjak piutang
non-financing adalah piƱata usaha penjualan kredit serta penagihan piutang
usaha klien. Adapun jasa yang dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing
ini meliputi:
a. Credit
Investigation
b. Sales
Ledger Administration
c. Credit
Control termasuk Collection
d. Protection
Again st Credit Risk
Sebab
yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing,
yaitu:
1. Masih
terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa
anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2. Takut
rahasia penjualan perusahaan terbongkar.
3. Kekhawatiran
klien akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4. Tingkat
keterbukaan klien/perusahaan masih rendah
5. Memelihara
hubungan baik antara costumer
2. Anjak
Piutang Financing
Merupakan kegiatan
pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Jasa anjak piutang
financing dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting, yaitu:
1. Transaksi
penjualan tagihan
2. Transaksi
pemberian piutang
C. JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
Adapun jenis-jenis
anjak piutang adalah sebagai berikut:
1. Keterlibatan
Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang
dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien
dengan pihak factor. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah
dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. Disclosed
Factoring
Penyerahan atau
penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah
dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi).
b. Undisclosed
Factoring
Penyerahan atau
penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah
tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifiaksi).
2. Perjanjian
Anjak Piutang
Perjanjian pokok anjak
piutang selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang dengan
memasukkan standar kerugian dan penggantian kerugian.
Perjanjian factoring
antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal sebagai
berikut:
1. Ketentuan
umum
a. Ketentuan
mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan
factoring termasuk cara dan persyaratannya.
b. Ketentuan
mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau
menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
telah disepakati
c. Ketentuan
mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang
muka (advanced payment)
d. Ketentuan
mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang
ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat
janinan yang tidak benar.
e. Ketentuan
mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan
factoring.
f. Ketentuan
pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan
penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut.
2. Keabsahan
Piutang (validity of receivable)
Perusahaan factoring
akan meminta jaminan kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang
yang dijual tersebut benar-benar dan barangnya telah diserahkan oleh klien
kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka
klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
3. Pengalihan
Resiko
Perjanjian anjak
piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a. Without
recourse
b. With
course
4. Pengalihan
Piutang
Dalam pelaksanaan
pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a. Pengalihan
piutang harus dibuat dalam suatu akta dibawah tangan dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang mendukung.
b. Dalam
faktur yang dialihkan seyogyanya mencantumkan keterangan yang di dalamnya
menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli.
5. Notifikasi
Pemberitahuan atas
pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pengalihan
harus diberitahukan kepada pelanggaan dan disetujui atau diakui oleh pejabat
yang berwenang daripihak pelanggan.
b. Pemberitahuan
ini merupakan tanggung jawab dari klien.
c. Pemberitahuan
oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu
pengalihan pertama.
d. Persetujuan
atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan
dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran.
e. Pemberitahuan
ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting
factoring maupun undiscounting factoring.
6. Syarat
Pembayaran
Klien diminta untuk
menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama
dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring
sebelumnya.
7. Perubahan
Persyaratan
Klien diwajibkan
memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana
perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada
debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual
tersebut.
8. Tipe
Tagihan atau Piutang
a. Anjak
piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk
tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor.
b. Anjak
piutang untuk promes
Anjak piutang untuk
promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang.
9. Struktur
Organisasi
a. Perusahaan
anjak piutang kecil
b. Perusahaan
anjak piutang besar
D. MANFAAT
DAN PENILAIAN RESIKO ANJAK PIUTANG
1. Manfaat
Anjak Piutang
a. Bagi
klien:
1. Manfaat
karena jasa pembiayaan
Jasa pembiayaan
meliputi peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, pengurangan resiko
tidak tertagihnya piutang.
2. Manfaat
yang diterima karena menerima jasa non pembiayaan
Jasa non-pembiayaan
meliputi memudahkan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas
piutang, memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b. Bagi
Factor
Penerimaan dalam bentuk
fee dari pihak klien.
Fee tersebut terdiri
dari:
a. Discount
fee atau charge
b. Service
c. Bagi
Nasabah
1. Kesempatan
untuk melakukan pembelian secara kredit
2. Layanan
penjualan yang lebih baik
2. Penilaian
Anjak Piutang
a. 9
aspek klien yang dinilai anjak piutangya, yaitu:
1. Riwayat
piutang macet
2. Penilaian
kredit oleh klien
3. Manajemen
kredit oleh klien
4. Industry
5. Persyaratan
kredit
6. Sifat
customer
7. Pola
pembelian
8. Pengembalian
utang
9. Prospek
usaha
b. 5
aspek anjak piutang yang dinilai klien, yaitu:
1. Apakah
perusahaan factoring benar-benar pengalaman praktik-praktik dagang dalam
industry yang dibidang pihak klien.
2. Apakah
tenaga menajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan kredit
yang efektif
3. Apakah
sitem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup memadai untuk
memberikan tingkat pelayanan yang dimiliki dan dibutuhkan klien
misalnyakecepatannya memberikan jawaban terhadap setiap permohonan kredit.
4. Kemampuan
perusahaan anjak piutang menyediakan laporan akurat secara regular mengenai
posisi dan status piutang sebagai standar umtuk memungkinkan menilai kinerja
perusahaan factoring.
5. Kesanggupan
perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi
suatu resiko kredit.
E. PERHITUNGAN-PERHITUNGAN
DALAM TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
Dalam transaksi anjak
piutang factor biasanya akan mengenakan biaya-biaya yang dapat dibagi menjadi 3
unsur biaya, yaitu:
1. Factoring
charge
Perhitungan factoring
charge didasarkan pada presentse dari nilai faktur yang dialihkan ke factor
dengan memperhitungkan hal-hal sebagai berikut:
a. Volume
penjualan klien per tahun
b. Jumlah
customer
c. Jumlah
faktur dan nota kredit
d. Risiko
kredit customer
Berikut ini akan kami kemukakan salah satu bentuk cara
menghitung sevice charge yang dapat
digunakan oleh perusahaan anjak piutang:
a.
Volume
penjualan yang akan difaktorkan (per tahun)
(12 X Rp 500.000.000) =
Rp 6.000.000.000
b.
Jumlah
Customer baru 1 (satu)
X Rp 200.000 =
Rp 200.000
c.
Jumlah
customer lama
Rp 100.000 =
Rp _
d.
Biaya
client = Rp 1.000.000
e.
Jumlah
faktur/credit note (per tahun)
(50 X 12) X Rp 1000 =
Rp 600.000
f.
Biaya
Total (minimum service charge) = Rp 1.800.000
g.
Minimum
service charge (%) sebelum
Fatur risiko = (f) dibagi (a) X 100% = 0,03%
Faktor Risiko Customer
![]() |
h.
Total
factor risiko = 0,4 %
Minimum service
charge sesudah factor risiko = 0,43 %
2. Initial
Payment Charge
Biaya bunganakan
dikenakan oleh factor kepada klien berdasarkan dana yang dipakai sebagai
advanced payment dengan perhitungan hari sebenarnya. Besarnya biaya bunga ini
berkisar antara 2% sampai 3% di atas prime rate yang berlaku dan bersifat
negotiable serta akan ditinjau secara berkala.
Rumus true discount
method
Pokok pembiayaan – pokok
pembiayaan X365
(R x N)+365
Langganan:
Postingan (Atom)